BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang

Sebagian kalangan pengusaha beranggapan bahwa sistem ekonomi pasar atau kapitalisme pada hakikatnya merupakan sistem yang cenderung menindas dan merampas hak-hak buruh demi keuntungan pemilik modal atau kapitalis. Sehingga dalam pelaksanaanya telah mengakibatkan kondisi buruh maakin memprihatinkan sehingga pada akhirnya buruh bersatu dan berontak untuk mengadakan revolusi menuntut perbaikan hidup mereka beserta jaminan atas semua hak mereka. Kalau situasi dan keadaan buruh tidak diperbaiki maka menurut Karl Mark tidak mustahil akan terjadi revolusi proletariat bahkan bisa sampai menuntut dan merebut kepemilikan alat-alat produksi dari tangan kaum kapitalis.
Kaum kapitalis semakin menyadari bahwa keuntungan yang menjadi sasaran mereka tidak bisa diperoleh dengan memeras dan menindas buruh, karena akan menjadi bumerang bagi mereka. Karena itu mereka sadar bahwa kondisi buruh harus diperbaiki, diantaranya hak-hak pekerja harus diakui, dihargai, diperhatikan dan dijamin. Pekerja lalu tidak hanya di anggap sebagai alat atau sarana produksi melainkan merupakan mitra yang sangat menentukan keberhasilan dan kelangsungan bisnis suatu perusahaan. Maka hak pekerja tidak bisa dan tidak akan semakin mendapat perhatian serius dalam perusahaan-perusahaan bisnis modern.
Penghargaan dan jaminan terhadap hak pekerja merupakan salah satu penerapan dari prinsip keadilan dalam bisnis. Dalam hal ini, keadilan menuntut agar semua pekerja diperlakukan sesuai dengan haknya masing-masing. Baik sebagai pekerja maupun sebagai manusia, mereka tidak boleh dirugikan, dan perlu diperlakukan secara sama tanpa diskriminasi yang tidak rasional.
Dalam bisnis modern yang penuh dengan persaingan ketat, para pengusaha semakin menyadari bahwa pengakuan, penghargaan, dan jaminan atas hak-hak pekerja dalam jangka panjang akan sangat menentukan sehat tidaknya kinerja suatu perusahaan. Ini disebabkan karena jaminan atas hak-hak pekerja pada akhirnya berpengaruh langsung secara positif atas sikap, komitmen, loyalitas, produktivitas, dan akhirnya kinerja setiap pekerja. Suka atau tidak suka, hal ini berpengaruh langsung terhadap kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Secara umum ada beberapa hak pekerja yang dianggap mendasar dan harus dijamin, kendati dalam penerapannya bisa sangat ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan sosial-budaya dari masyarakat atau negara dimana suatu perusahaan beroperasi.








BAB II
PEMBAHASAN

1.      HAK PEKERJA

Secara bahasa hak adalah suatu kondisi yang melekat atas hidup manusia. Hak ini dimiliki oleh seseorang dan dapat dinikmati keberadaannya. Apabila seseorang memiliki hak tersebut, maka orang tersebut dengan bebas menggunakan haknya tanpa ada tekanan ataupun ancaman dari pihak manapun. Untuk melindungi agar seseorang benar-benar mempunyai kebebasan dalam menggunakan haknya dan adanya perlindungan agar seseorang tetap dapat menikmati haknya, maka disepakati adanya HAM (Hak asasi manusia). HAM ini telah diatur sejak 10 Desember tahun 1948 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang didalamnya termuat kandungan hak sipil politik dan hak ekonomi, sosial budaya. Kemudian pada tahun 1966, PBB membuat dua instrumen terpisah yaitu Convenant Internasional tentang Hak-hak Sipil politik dan convenant internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Adanya convenant ini hak asasi manusia tidak hanya sebagai pernyataan moral yang tidak mengikat secara hukum akan tetapi dengan adanya convenant ini dapat mengikat secara legal hukum atas pelaksanaan hak asasi manusia.

a.      Macam-macam Hak Pekerja
Terkait dengan pekerja maka terdapat banyak hal yang termasuk hak-hak pekerja, antara lain:

1.     Hak Atas Pekerjaan dan Upah Yang Adil

Dasar hukum hak atas pekerjaan tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sehingga dapat dikatakan bahwa hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia, karena.:
-          Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
-          Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Sedangkan hak atas upah yang adil juga merupakan hak dasar bagi pekerja sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Sehingga dapat dikatakan bahwa sesungguhnya:
-          Setiap pekerja berhak mendapatkan upah atau berhak untuk dibayar.
-          Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
    Bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan

2.     Hak Untuk Berserikat Dan Berkumpul
Agar dapat memperjuangkan kepentingannya khususnya hak atas upah yang adil, maka pekerja harus diakui dan dijamin hak-haknya untuk berserikat dan berkumpul. Tujuannya adalah agar pekerja diberikan kebebasan untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya terhadap perusahaan tempatnya bekerja dalam suatu wadah organisasi resmi yang diakui perusahaan untuk mewadahi semua anggota pekerja. Menurut De Geroge bahwa dalam suatu masyarakat yang adil dan diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, maka serikat pekerja sangat memainkan peran yang penting.
Terdapat dua dasar moral penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul, yaitu:
-          Merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
-          Pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.

3.     Hak Atas Perlindungan Keamanan Dan Keselamatan
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
-          Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
-          Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
-          Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
 4.     Hak Perlakuan Keadilan dan Hukum
Setiap pekerja mempunyai hak untuk diproses hukum secara sah dan adil terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Dalam hal ini pekerja wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Selain itu juga semua pekerja juga harus diperlakukan secara sama, secara fair sehingga tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut serta perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional dan proporsional secara adil.
5.     Hak Atas Rahasia Pribadi
Karyawan diberikan hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
6.     Hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik

b.      Whistle Blowing
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut. Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai dan lain-lain.
Terdapat dua macam whistle blowing, yaitu :

a.  Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral yaitu demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut. Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk. Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:

    Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
    Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.

b.  Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.

II.   PERLINDUNGAN KONSUMEN

Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dari perspektif etiska bisnis maka bisnis dituntut untuk menawarkan sesuatu yang bukan hanya untuk memperoleh keuntungan pengusaha dan pedangan namun juga memberikan keuntungan bagi konsumen dan sekaligus member perlindungan terhadap konsumennya, termasuk didalamnya para pelaku bisnis dilarang untuk menawarkan sesuatu yang dianggap merugikan konsumen.

1.     Hubungan Produsen Dan Konsumen

Secara umum bahwa konsumen mempunyai hak tertentu yang wajib dipenuhi oleh para produsen, yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual merupakan hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya.
Terdapat beberapa aturan yang harus dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak, yaitu:
-          Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
-          Tidak ada pihak yang secara sengajamemberian fakta yang salah atau memsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain
-          Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalamkeadaa terpaksa dandipaksa harus batal demi hukum.
-          Kontrakjuga tidak mengikat bagi pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Hubungan antara produsen dan konsumen adalah merupakan hubungan kontraktual karena hubungan jual didasarkan pada kontrak tertentu diantara produsen dan consumen, oleh sebab itu maka hubungan tersebut merupakan hubungann kontraktual. Sehingga aturan atau ketentuan tersebut di atas harus juga beraku untuk produsen dan konsumen.
Atas dasar ini, maka demi untuk menjamin hak masing-masing pihak antara produsen-konsumen dibutuhkan dua perangkat pengendali atau aturan, yaitu:
-          Ada aturan moral yang tertanam dalamhati sanubari masing-masing orang dan seluruh masyarakat
-           yang akan berfungsi  mengendalikan dan memaksa dari dalan baik produsen mauoun konsumen untuk menghargai atau tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
-              Perlu ada aturan hukum yyang dengan sanksi dan hukumannya akan seara efektif mengendalikan dan memksa setiap pihakuntuk menghormati atau paling kurang tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
Kedua perangkat pengendali ini terutama tertuju pada produsen dalam hubungan nya dengan konsumen, paling kurang karena dua alasan berikut yaitu:
-          Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan disuatu pihak dan pemasok, produsen dan penyalur barang atau jasa tertentu dipihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi lemah dan rentan untuk dirugikan.
-          Dalam kerangka bisnis sebuah proesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakn barang kebutuhn hiduonya secara profesional.

2.     Gerakan Konsumen
Kewajiban produsen dan konsumen disatu pihak dan hak konsumen dipihak lain, sebagaimana tersebut diatas, ternyata sering hanya sekedar teori dan tertulis diataskertas saja namun dalam kenyataannya sulit dilaksanakan,  karena beberapa alasan-alasan berikut
    Kendati banyak produsen punya hati emas dan punya kesadaran moral tinggi, hati dan kesadaran moralnya itu sering dibungkam oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan atau uang dalam waktu singkat daripada memperdulikan hak-hak atas konsumen.
    Dinegara berkembang seperti Indonesia, seringkali dijumpai kenyataan bahwa ternyata para produsen lebih dilindungi oleh pemerintah ketimbang konsumen, karena mereka dianggap punya jasa besar dalam menopang perekonomian negara tersebut sehingga lupa bahwa konsumen juga punya hak-hak yang harus dilindungi.
Gerakan konsumen merupakan hal sangat penting dalam upaya riil mewujudkan perlindungan konsumen dan keadilan dalam pasar. Pada prinsipnya sebuah gerakan konsumen diawali dari kesadaran akan hak dan kewajiban konsumen. Pelanggaran dan tidak terpenuhinya hak konsumen menjadi sumber utama bagi terjadinya permasalahan/sengketa konsumen. Ketidakadilan bagi konsumen muncul dalam sengketa konsumen. Kesadaran akan kondisi ketidakadilan tersebut menjadi salah satu penggerak bagi sebuah gerakan konsumen guna mewujudkan keadilan pasar. Gerakan konsumen sendiri akan terwujud jika terbangun solidaritas diantara konsumen. Untuk menuju sebuah kesadaran kritis dan tumbuhnya rasa solidaritas tersebut memerlukan proses pendidikan yang terus menerus.
Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
-          Produk yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
-          Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
-          Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
-          Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
-          Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.



3.   Konsumen Adalah Raja
Pelanggan adalah raja. Kenyataan ini tidak bisa dibantah oleh pelaku bisnis dan dalam kondisi persaingan dunia bisnis yang semakin tajam, pengakuan atas kenyataan ini merupakan dasar keberhasilan perusahaan. Banyak eksekutif perusahaan menyampaikan kepada karyawannya, khususnya frontliners, bahwa mereka harus memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada pelanggan karena hidupnya perusahaan sangat tergantung pada pelanggan. Tanpa pelanggan tidak ada perusahaan.
Namun, pelanggan saat ini juga semakin pintar. Mereka mempunyai banyak informasi tentang produk atau jasa yang diperlukan dan di mana mereka bisa memperolehnya. Kalaupun pelanggan belum mempunyai informasi, mereka dapat dengan mudah mengakses sumber informasi untuk mendapatkannya. Mereka dengan mudah dapat membandingkan harga antara merek yang satu dengan merek lainnya dan untuk merek yang sama mereka juga dapat mengetahui outlet mana yang memberikan harga yang paling rendah.
Jelaslah bahwa kekuatan tawar (bargaining power) pelanggan lebih baik daripada penjual. Terlebih lagi karena the power of YES ada pada pelanggan, hanya pelanggan yang dapat mengatakan: “OK” untuk suatu transaksi jual-beli. Persoalannya, apakah memang benar bahwa pelanggan adalah seorang raja yang dapat dengan semena-mena memerintahkan apa saja dan harus ditaati oleh perusahaan? Dalam lomba tingkat nasional Customer Service Championship, baik dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan maupun dalam role-play terkesan bahwa memang benar pelanggan adalah seorang raja yang ‘dapat’ bertindak apa saja dan perusahaan ‘harus’ menuruti kehendak pelanggan. Ini tidak salah tetapi apakah benar bahwa semua pelanggan harus diperlakukan sebagai raja?
Perusahaan harus mengenal dengan baik siapa saja sebenarnya pelanggan mereka. Dalam hal ini perusahaan harus melakukan analisis atas portofolio dari pelanggannya. Portofolio pelanggan ini bisa dilihat atas dua dimensi, seperti kontribusi pelanggan terhadap profitabilitas perusahaan sebagai dimensi yang pertama dan loyalitas pelanggan terhadap perusahaan sebagai dimensi yang ke dua.
























BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
Secara bahasa hak adalah suatu kondisi yang melekat atas hidup manusia. Hak ini dimiliki oleh seseorang dan dapat dinikmati keberadaannya.
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.
Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.






















DAFTAR PUSTAKA


Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Bertens, Kees, 2000, Pengantar Etika Bisnis, Kanisius, Yogyakarta.                                                                                     
http://www.gajimu.com/main/gaji/upah-layak                                                                                ashur.staff.gunadarma.ac.id/.../Bisnis+dan+Perlindung                                                                                      
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Perelindungan_Konsumen 

0 Responses to "ETIKA BISNIS: HAK PEKERJA DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN"

Posting Komentar