BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Sebagian
kalangan pengusaha beranggapan bahwa sistem ekonomi pasar atau kapitalisme pada
hakikatnya merupakan sistem yang cenderung menindas dan merampas hak-hak buruh
demi keuntungan pemilik modal atau kapitalis. Sehingga dalam pelaksanaanya
telah mengakibatkan kondisi buruh maakin memprihatinkan sehingga pada akhirnya
buruh bersatu dan berontak untuk mengadakan revolusi menuntut perbaikan hidup
mereka beserta jaminan atas semua hak mereka. Kalau situasi dan keadaan buruh
tidak diperbaiki maka menurut Karl Mark tidak mustahil akan terjadi revolusi
proletariat bahkan bisa sampai menuntut dan merebut kepemilikan alat-alat
produksi dari tangan kaum kapitalis.
Kaum
kapitalis semakin menyadari bahwa keuntungan yang menjadi sasaran mereka tidak
bisa diperoleh dengan memeras dan menindas buruh, karena akan menjadi bumerang
bagi mereka. Karena itu mereka sadar bahwa kondisi buruh harus diperbaiki,
diantaranya hak-hak pekerja harus diakui, dihargai, diperhatikan dan dijamin. Pekerja
lalu tidak hanya di anggap sebagai alat atau sarana produksi melainkan
merupakan mitra yang sangat menentukan keberhasilan dan kelangsungan bisnis
suatu perusahaan. Maka hak pekerja tidak bisa dan tidak akan semakin mendapat
perhatian serius dalam perusahaan-perusahaan bisnis modern.
Penghargaan dan jaminan terhadap hak
pekerja merupakan salah satu penerapan dari prinsip keadilan dalam bisnis.
Dalam hal ini, keadilan menuntut agar semua pekerja diperlakukan sesuai dengan
haknya masing-masing. Baik sebagai pekerja maupun sebagai manusia, mereka tidak
boleh dirugikan, dan perlu diperlakukan secara sama tanpa diskriminasi yang
tidak rasional.
Dalam bisnis modern yang penuh dengan persaingan ketat, para pengusaha semakin menyadari bahwa pengakuan, penghargaan, dan jaminan atas hak-hak pekerja dalam jangka panjang akan sangat menentukan sehat tidaknya kinerja suatu perusahaan. Ini disebabkan karena jaminan atas hak-hak pekerja pada akhirnya berpengaruh langsung secara positif atas sikap, komitmen, loyalitas, produktivitas, dan akhirnya kinerja setiap pekerja. Suka atau tidak suka, hal ini berpengaruh langsung terhadap kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Secara umum ada beberapa hak pekerja yang dianggap mendasar dan harus dijamin, kendati dalam penerapannya bisa sangat ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan sosial-budaya dari masyarakat atau negara dimana suatu perusahaan beroperasi.
Dalam bisnis modern yang penuh dengan persaingan ketat, para pengusaha semakin menyadari bahwa pengakuan, penghargaan, dan jaminan atas hak-hak pekerja dalam jangka panjang akan sangat menentukan sehat tidaknya kinerja suatu perusahaan. Ini disebabkan karena jaminan atas hak-hak pekerja pada akhirnya berpengaruh langsung secara positif atas sikap, komitmen, loyalitas, produktivitas, dan akhirnya kinerja setiap pekerja. Suka atau tidak suka, hal ini berpengaruh langsung terhadap kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Secara umum ada beberapa hak pekerja yang dianggap mendasar dan harus dijamin, kendati dalam penerapannya bisa sangat ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan sosial-budaya dari masyarakat atau negara dimana suatu perusahaan beroperasi.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
HAK
PEKERJA
Secara
bahasa hak adalah suatu kondisi yang melekat atas hidup manusia. Hak ini dimiliki
oleh seseorang dan dapat dinikmati keberadaannya. Apabila seseorang memiliki
hak tersebut, maka orang tersebut dengan bebas menggunakan haknya tanpa ada
tekanan ataupun ancaman dari pihak manapun. Untuk melindungi agar seseorang
benar-benar mempunyai kebebasan dalam menggunakan haknya dan adanya
perlindungan agar seseorang tetap dapat menikmati haknya, maka disepakati
adanya HAM (Hak asasi manusia). HAM ini telah diatur sejak 10 Desember tahun
1948 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang didalamnya
termuat kandungan hak sipil politik dan hak ekonomi, sosial budaya. Kemudian
pada tahun 1966, PBB membuat dua instrumen terpisah yaitu Convenant
Internasional tentang Hak-hak Sipil politik dan convenant internasional tentang
hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Adanya convenant ini hak asasi manusia
tidak hanya sebagai pernyataan moral yang tidak mengikat secara hukum akan
tetapi dengan adanya convenant ini dapat mengikat secara legal hukum atas
pelaksanaan hak asasi manusia.
a.
Macam-macam
Hak Pekerja
Terkait
dengan pekerja maka terdapat banyak hal yang termasuk hak-hak pekerja, antara
lain:
1. Hak Atas Pekerjaan dan Upah Yang Adil
Dasar
hukum hak atas pekerjaan tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat
2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sehingga dapat dikatakan bahwa hak
atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia, karena.:
-
Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja
adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan
lepas dari tubuh manusia.
-
Kerja merupakan perwujudan diri manusia,
melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus
membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja
manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri
sebagai manusia yang mandiri.
Hak
atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan
dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Sedangkan
hak atas upah yang adil juga merupakan hak dasar bagi pekerja sejak ia mengikat
diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Sehingga dapat dikatakan bahwa
sesungguhnya:
-
Setiap pekerja berhak mendapatkan upah
atau berhak untuk dibayar.
-
Setiap orang tidak hanya berhak
memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang
sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
Bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan
yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan
2. Hak Untuk Berserikat Dan Berkumpul
Agar
dapat memperjuangkan kepentingannya khususnya hak atas upah yang adil, maka
pekerja harus diakui dan dijamin hak-haknya untuk berserikat dan berkumpul.
Tujuannya adalah agar pekerja diberikan kebebasan untuk memperjuangkan hak dan
kepentingannya terhadap perusahaan tempatnya bekerja dalam suatu wadah
organisasi resmi yang diakui perusahaan untuk mewadahi semua anggota pekerja.
Menurut De Geroge bahwa dalam suatu masyarakat yang adil dan diantara perantara-perantara
yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, maka serikat pekerja
sangat memainkan peran yang penting.
Terdapat
dua dasar moral penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul, yaitu:
-
Merupakan salah satu wujud utama dari
hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
-
Pekerja dapat bersama-sama secara kompak
memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
3. Hak Atas Perlindungan Keamanan Dan
Keselamatan
Beberapa
hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan kerja:
-
Setiap pekerja berhak mendapatkan
perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan
atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
-
Setiap pekerja berhak mengetahui
kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam
bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
-
Setiap pekerja bebas untuk memilih dan
menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya
menolaknya.
4.
Hak Perlakuan Keadilan dan Hukum
Setiap
pekerja mempunyai hak untuk diproses hukum secara sah dan adil terutama berlaku
ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena
diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Dalam hal ini pekerja
wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau
ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Selain
itu juga semua pekerja juga harus diperlakukan secara sama, secara fair
sehingga tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna
kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan
perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih
lanjut serta perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara
rasional dan proporsional secara adil.
5. Hak Atas Rahasia Pribadi
Karyawan
diberikan hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus
menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan
dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak
mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui
oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit
tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan
merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
Umumnya
yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan
dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius,
afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
6. Hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja
tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak
baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas
mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik
b.
Whistle
Blowing
Whistle
blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang
konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut
efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau
perusahaan lain.
Whistle
blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan
sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak
yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan
penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak
direksi atau komisaris atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri
ke sungai dan lain-lain.
Terdapat
dua macam whistle blowing, yaitu :
a. Whistle blowing internal
Hal
ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian
melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral yaitu demi mencegah
kerugian bagi perusahaan tersebut. Motivasi moral ada dua macam motivasi moral
baik dan motivasi moral buruk. Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi
mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
Cari peluang kemungkiann dan cara yang
paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau
atasan itu.
Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan
data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya,
kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
b. Whistle blowing eksternal
Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Misalnya; manipulasi kadar bahan
mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian
bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela
kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama
dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh
keuntungan.
II. PERLINDUNGAN KONSUMEN
Undang
Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk
memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila
barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Berdasarkan
hal tersebut diatas, maka dari perspektif etiska bisnis maka bisnis dituntut
untuk menawarkan sesuatu yang bukan hanya untuk memperoleh keuntungan pengusaha
dan pedangan namun juga memberikan keuntungan bagi konsumen dan sekaligus
member perlindungan terhadap konsumennya, termasuk didalamnya para pelaku
bisnis dilarang untuk menawarkan sesuatu yang dianggap merugikan konsumen.
1. Hubungan Produsen Dan Konsumen
Secara
umum bahwa konsumen mempunyai hak tertentu yang wajib dipenuhi oleh para produsen,
yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual merupakan hak yang timbul
dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan
pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu,
yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang
lainnya.
Terdapat
beberapa aturan yang harus dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan
adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak,
yaitu:
-
Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya
hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap
pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau
kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
-
Tidak ada pihak yang secara
sengajamemberian fakta yang salah atau memsukan fakta tentang kondisi dan
syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk
diketahui oleh pihak lain
-
Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk
melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan
dalamkeadaa terpaksa dandipaksa harus batal demi hukum.
-
Kontrakjuga tidak mengikat bagi pihak
mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Hubungan
antara produsen dan konsumen adalah merupakan hubungan kontraktual karena
hubungan jual didasarkan pada kontrak tertentu diantara produsen dan consumen,
oleh sebab itu maka hubungan tersebut merupakan hubungann kontraktual. Sehingga
aturan atau ketentuan tersebut di atas harus juga beraku untuk produsen dan
konsumen.
Atas
dasar ini, maka demi untuk menjamin hak masing-masing pihak antara
produsen-konsumen dibutuhkan dua perangkat pengendali atau aturan, yaitu:
-
Ada aturan moral yang tertanam dalamhati
sanubari masing-masing orang dan seluruh masyarakat
-
yang akan berfungsi mengendalikan dan memaksa dari dalan baik
produsen mauoun konsumen untuk menghargai atau tidak merugikan hak dan
kepentingan masing-masing pihak.
-
Perlu ada aturan hukum yyang dengan sanksi
dan hukumannya akan seara efektif mengendalikan dan memksa setiap pihakuntuk
menghormati atau paling kurang tidak merugikan hak dan kepentingan
masing-masing pihak.
Kedua
perangkat pengendali ini terutama tertuju pada produsen dalam hubungan nya
dengan konsumen, paling kurang karena dua alasan berikut yaitu:
-
Dalam hubungan antara konsumen atau
pelanggan disuatu pihak dan pemasok, produsen dan penyalur barang atau jasa
tertentu dipihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi
lemah dan rentan untuk dirugikan.
-
Dalam kerangka bisnis sebuah proesi,
konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakn barang kebutuhn
hiduonya secara profesional.
2. Gerakan Konsumen
Kewajiban
produsen dan konsumen disatu pihak dan hak konsumen dipihak lain, sebagaimana tersebut
diatas, ternyata sering hanya sekedar teori dan tertulis diataskertas saja
namun dalam kenyataannya sulit dilaksanakan,
karena beberapa alasan-alasan berikut
Kendati banyak produsen punya hati emas dan
punya kesadaran moral tinggi, hati dan kesadaran moralnya itu sering dibungkam
oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan atau uang dalam waktu singkat
daripada memperdulikan hak-hak atas konsumen.
Dinegara berkembang seperti Indonesia,
seringkali dijumpai kenyataan bahwa ternyata para produsen lebih dilindungi
oleh pemerintah ketimbang konsumen, karena mereka dianggap punya jasa besar
dalam menopang perekonomian negara tersebut sehingga lupa bahwa konsumen juga
punya hak-hak yang harus dilindungi.
Gerakan
konsumen merupakan hal sangat penting dalam upaya riil mewujudkan perlindungan
konsumen dan keadilan dalam pasar. Pada prinsipnya sebuah gerakan konsumen
diawali dari kesadaran akan hak dan kewajiban konsumen. Pelanggaran dan tidak
terpenuhinya hak konsumen menjadi sumber utama bagi terjadinya
permasalahan/sengketa konsumen. Ketidakadilan bagi konsumen muncul dalam
sengketa konsumen. Kesadaran akan kondisi ketidakadilan tersebut menjadi salah
satu penggerak bagi sebuah gerakan konsumen guna mewujudkan keadilan pasar.
Gerakan konsumen sendiri akan terwujud jika terbangun solidaritas diantara
konsumen. Untuk menuju sebuah kesadaran kritis dan tumbuhnya rasa solidaritas
tersebut memerlukan proses pendidikan yang terus menerus.
Gerakan
konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
-
Produk yang semakin banyak disatu pihak
menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun
dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
-
Jasa kini semakin terspesialisasi
sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar
dibutuhkannya.
-
Pengaruh iklan yang merasuki setiap
menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media
informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
-
Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan
produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
-
Dalam hubungan jual beli yang didasarkan
pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
3. Konsumen Adalah Raja
Pelanggan
adalah raja. Kenyataan ini tidak bisa dibantah oleh pelaku bisnis dan dalam
kondisi persaingan dunia bisnis yang semakin tajam, pengakuan atas kenyataan
ini merupakan dasar keberhasilan perusahaan. Banyak eksekutif perusahaan
menyampaikan kepada karyawannya, khususnya frontliners, bahwa mereka harus memberikan
pelayanan sebaik-baiknya kepada pelanggan karena hidupnya perusahaan sangat
tergantung pada pelanggan. Tanpa pelanggan tidak ada perusahaan.
Namun,
pelanggan saat ini juga semakin pintar. Mereka mempunyai banyak informasi
tentang produk atau jasa yang diperlukan dan di mana mereka bisa memperolehnya.
Kalaupun pelanggan belum mempunyai informasi, mereka dapat dengan mudah
mengakses sumber informasi untuk mendapatkannya. Mereka dengan mudah dapat
membandingkan harga antara merek yang satu dengan merek lainnya dan untuk merek
yang sama mereka juga dapat mengetahui outlet mana yang memberikan harga yang
paling rendah.
Jelaslah
bahwa kekuatan tawar (bargaining power) pelanggan lebih baik daripada penjual.
Terlebih lagi karena the power of YES ada pada pelanggan, hanya pelanggan yang
dapat mengatakan: “OK” untuk suatu transaksi jual-beli. Persoalannya, apakah
memang benar bahwa pelanggan adalah seorang raja yang dapat dengan semena-mena
memerintahkan apa saja dan harus ditaati oleh perusahaan? Dalam lomba tingkat
nasional Customer Service Championship, baik dari pertanyaan-pertanyaan yang
diajukan maupun dalam role-play terkesan bahwa memang benar pelanggan adalah
seorang raja yang ‘dapat’ bertindak apa saja dan perusahaan ‘harus’ menuruti
kehendak pelanggan. Ini tidak salah tetapi apakah benar bahwa semua pelanggan
harus diperlakukan sebagai raja?
Perusahaan
harus mengenal dengan baik siapa saja sebenarnya pelanggan mereka. Dalam hal
ini perusahaan harus melakukan analisis atas portofolio dari pelanggannya.
Portofolio pelanggan ini bisa dilihat atas dua dimensi, seperti kontribusi
pelanggan terhadap profitabilitas perusahaan sebagai dimensi yang pertama dan
loyalitas pelanggan terhadap perusahaan sebagai dimensi yang ke dua.
BAB
III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Secara bahasa hak
adalah suatu kondisi yang melekat atas hidup manusia. Hak ini dimiliki oleh
seseorang dan dapat dinikmati keberadaannya.
Whistle blowing adalah
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk
membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya
kepada pihak lain.
Undang Undang
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik
Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa;
hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau
penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
DAFTAR
PUSTAKA
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya.
Yogyakarta: Kanisius
Bertens, Kees,
2000, Pengantar Etika Bisnis, Kanisius, Yogyakarta.
http://www.gajimu.com/main/gaji/upah-layak
ashur.staff.gunadarma.ac.id/.../Bisnis+dan+Perlindung
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Perelindungan_Konsumen
0 Responses to "ETIKA BISNIS: HAK PEKERJA DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN"
Posting Komentar